◷ | WIB
man 3 bantul MAN 3 BANTUL
Berita

Kepala MAN 3 Bantul Ikuti Rakor Pertanahan, Dorong Kepastian Hukum Aset Madrasah

Sumiyati

Kontributor

13
Rabu, 19 Agustus 2026 · 13:49 WIB
Blog Image

BANTUL (MAN 3 Bantul) — Kepala MAN 3 Bantul, Dr. Suyanto, S.Ag., M.S.I., M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Legalitas Tanah Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama DIY, Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Borobudur, Hotel Grand Cokro, Sleman, sejak pukul 08.00 WIB tersebut membahas penguatan legalitas tanah sebagai bagian dari pengamanan aset negara.

Rakor dibuka Kepala Kanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej yang menekankan bahwa perlindungan Barang Milik Negara (BMN) tidak cukup hanya melalui keberadaan bangunan secara fisik. Setiap satuan kerja perlu memastikan status dan dasar hukum tanah yang digunakan memiliki kepastian. Hal ini penting karena aset tanah di lingkungan Kemenag DIY memiliki beragam status, antara lain tanah milik Kemenag, tanah Kesultanan, tanah kas desa, tanah wakaf, maupun tanah hak milik.

Forum tersebut diikuti 226 peserta yang terdiri atas pejabat struktural, Kepala Kankemenag, Kepala KUA, kepala madrasah, pengelola BMN, tim hukum, hingga penyuluh agama se-DIY. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, H. Abd. Su'ud, S.Ag., M.S.I., turut menjelaskan pentingnya kelengkapan dokumen seperti sertifikat, kekancingan, dan izin pemanfaatan tanah, terutama sebagai persyaratan dalam pengusulan pembangunan maupun pengembangan fasilitas yang menggunakan pembiayaan negara. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi panel bersama sejumlah narasumber terkait pertanahan dan legalitas aset.

Menanggapi hasil rakor, Dr. Suyanto menyatakan MAN 3 Bantul siap menindaklanjuti arahan yang disampaikan dalam forum tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas lahan madrasah tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi dasar penting bagi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan secara legal dan berkelanjutan. Upaya penyelesaian legalitas aset diharapkan dapat mencegah persoalan pertanahan di kemudian hari sekaligus menjaga keberlangsungan fasilitas pendidikan bagi generasi mendatang.