◷ | WIB
man 3 bantul MAN 3 BANTUL

SEJARAH

sejarah
Pintu Masuk MAN 3 Bantul

Sejarah PGA Bapendan

Pada tahun 1962 di desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, telah didirikan Lembaga Pendidikan dengan nama “PGA Bapendan” (Pendidikan Guru Agama Badan Pendidikan An-Nahdlah) atas prakarsa para sesepuh/tokoh/ulama, antara lain:

  1. Raden Irsyad
  2. Muhammad Syifa
  3. Ja'far Salim
  4. Raden Muhdi
  5. Badawi Abdul Rohman
  6. Bakhiroh Mahfudz
  7. Zainuri Ismail

Raden Irsyad sebagai Lurah desa Wonokromo bersama-sama tokoh/ulama/sesepuh setempat berkeinginan agar Desa Wonokromo bisa menjadi tempat pendidikan, termasuk SMP Gondowulung (sekarang SMP Negeri I Pleret, lokasi disebelah utara MAN Wonokromo), pada awalnya PGA Bapendan dan SMP Gondowulung didirikan di atas tanah Kas Desa Wonokromo dan dibangun oleh Desa Wonokromo. Sebagai Kepala PGA Bapendan pada waktu itu ialah Bapak Basuni, SH (adik dari Ibu Nyai Istijabah Pengasuh Pondok Pesantren Al-Imam Wonokromo Pleret Bantul). Badan An-Nahdloh tidak ada konotasinya dengan Lembaga Pendidikan dan Dakwah Islam “Nahdlatul Ulama” (NU), meskipun pada waktu itu banyak guru yang mengajar dari warga NU. Dalam proses lebih lanjut PGA Bapendan Wonokromo mengalami perubahan dan pergantian nama dan Kepala.

PGA Bapendan memperoleh sambutan yang positif dari masyarakat dan menunjukkan perkembangan yang signifikan sejak awal pendiriannya. Seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat serta semakin berkembangnya penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan lembaga menjadi semakin kompleks sehingga memerlukan dukungan kelembagaan yang lebih kuat. Oleh karena itu, sekitar tahun 1968, PGA Bapendan diubah namanya menjadi Pendidikan Guru Agama Latihan (PGAL) melalui kerja sama dengan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pada masa itu, PGAL dipimpin oleh K.H. Muhammad Syifa’. Melalui kerja sama dengan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, PGAL tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan guru agama, tetapi juga menjadi sekolah latihan (laboratory school) bagi mahasiswa Fakultas Tarbiyah. Dalam pelaksanaannya, PGAL dimanfaatkan sebagai tempat pelaksanaan praktik mengajar, ujian praktik mengajar, serta kegiatan observasi dan penelitian di bidang pendidikan dan pengajaran (Supardi, 1969). Kerja sama tersebut menunjukkan peran strategis PGAL dalam mendukung pengembangan pendidikan guru sekaligus memperkuat hubungan antara lembaga pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi keagamaan Islam.

Mata pelajaran yang diajarkan pada PGAL mencakup tiga kelompok utama, yaitu ilmu agama dan Bahasa Arab, ilmu pengetahuan umum, serta ilmu kependidikan. Kelompok ilmu agama dan Bahasa Arab meliputi Al-Qur’an, Hadis, Tafsir, Bahasa Arab, Muthala’ah, Insya’, Muhadatsah, Qawaid, Perbandingan Agama, Mustholah, Tarikh Islam, Kebudayaan Islam, Tauhid, Fikih, Ushul Fikih, dan Imla’. Kelompok ilmu pengetahuan umum meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Sejarah Umum, Sejarah Pendidikan, Sejarah Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, Antropologi, Aljabar, Berhitung, Menggambar dan Menulis, Ilmu Kesehatan, Ilmu Hayat, Ilmu Ukur, Ilmu Bumi, Ilmu Alam, Seni Suara, serta Pendidikan Jasmani. Adapun kelompok ilmu kependidikan meliputi Ilmu Pendidikan, Ilmu Jiwa Anak, Didaktik dan Metodik, serta Ilmu Jiwa Umum (SK Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga No: 9/D/T/1969).

Dari PGAL Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga ke PGAN 6 Tahun

PGA Bapendan memperoleh sambutan yang positif dari masyarakat dan menunjukkan perkembangan yang signifikan sejak awal pendiriannya. Seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat serta semakin berkembangnya penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan lembaga menjadi semakin kompleks sehingga memerlukan dukungan kelembagaan yang lebih kuat. Oleh karena itu, sekitar tahun 1968, PGA Bapendan diubah namanya menjadi Pendidikan Guru Agama Latihan (PGAL) melalui kerja sama dengan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pada masa itu, PGAL dipimpin oleh K.H. Muhammad Syifa’. Melalui kerja sama dengan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, PGAL tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan guru agama, tetapi juga menjadi sekolah latihan (laboratory school) bagi mahasiswa Fakultas Tarbiyah. Dalam pelaksanaannya, PGAL dimanfaatkan sebagai tempat pelaksanaan praktik mengajar, ujian praktik mengajar, serta kegiatan observasi dan penelitian di bidang pendidikan dan pengajaran (Supardi, 1969). Kerja sama tersebut menunjukkan peran strategis PGAL dalam mendukung pengembangan pendidikan guru sekaligus memperkuat hubungan antara lembaga pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi keagamaan Islam.

Mata pelajaran yang diajarkan pada PGAL mencakup tiga kelompok utama, yaitu ilmu agama dan Bahasa Arab, ilmu pengetahuan umum, serta ilmu kependidikan. Kelompok ilmu agama dan Bahasa Arab meliputi Al-Qur’an, Hadis, Tafsir, Bahasa Arab, Muthala’ah, Insya’, Muhadatsah, Qawaid, Perbandingan Agama, Mustholah, Tarikh Islam, Kebudayaan Islam, Tauhid, Fikih, Ushul Fikih, dan Imla’. Kelompok ilmu pengetahuan umum meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Sejarah Umum, Sejarah Pendidikan, Sejarah Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, Antropologi, Aljabar, Berhitung, Menggambar dan Menulis, Ilmu Kesehatan, Ilmu Hayat, Ilmu Ukur, Ilmu Bumi, Ilmu Alam, Seni Suara, serta Pendidikan Jasmani. Adapun kelompok ilmu kependidikan meliputi Ilmu Pendidikan, Ilmu Jiwa Anak, Didaktik dan Metodik, serta Ilmu Jiwa Umum (SK Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga No: 9/D/T/1969).

Dari PGAL Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga ke PGAN 6 Tahun

Perkembangan PGAL yang semakin pesat mendorong para pengelola dan tokoh masyarakat untuk mengupayakan perubahan status lembaga tersebut menjadi sekolah negeri. Upaya tersebut diawali dengan pembentukan panitia penegerian yang bertugas mempersiapkan berbagai persyaratan administrasi serta memperoleh dukungan dari pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Langkah ini merupakan wujud komitmen masyarakat dalam meningkatkan status kelembagaan PGAL agar memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah dan mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.

Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, pada tanggal 20 April 1970 panitia penegerian mengajukan surat permohonan penegerian PGAL kepada Departemen Agama Republik Indonesia. Pengajuan permohonan tersebut memperoleh dukungan dari berbagai unsur pemerintah daerah, yaitu Lurah Desa Wonokromo, Camat Gondowulung, Komandan Rayon Militer (Danramil) Gondowulung, Kepolisian Gondowulung, serta Bupati Bantul. Dukungan tersebut menunjukkan adanya sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan status kelembagaan PGAL menjadi lembaga pendidikan negeri.

Selanjutnya, pada tanggal 30 April 1970 panitia penegerian menyampaikan surat pernyataan kepada Departemen Agama yang diketahui oleh para pejabat pemerintah daerah setempat. Surat pernyataan tersebut berisi kesanggupan untuk menyerahkan gedung beserta seluruh inventarisnya untuk digunakan oleh PGAN Wonokromo selama pemerintah belum dapat menyediakan sarana dan prasarana sendiri. Selain itu, panitia juga menyatakan kesediaannya untuk membantu pembiayaan operasional PGAN Wonokromo apabila alokasi anggaran dari Departemen Agama belum mencukupi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Upaya yang dilakukan oleh panitia penegerian bersama tokoh masyarakat Wonokromo akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 149 Tahun 1970, PGAL Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga secara resmi dinegerikan dan berubah status menjadi Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun Wonokromo yang berkedudukan di Wonokromo, Kabupaten Bantul. Sejak penegerian tersebut, Ahmad Arwan Bauis, B.A. ditetapkan sebagai kepala PGAN 6 Tahun Wonokromo. 

Dari PGAN 6 Tahun ke MAN Wonokromo

Pada Tahun 1978, Departemen Agama melakukan penataan terhadap madrasah negeri dan sekolah kedinasan di lingkungan Departemen Agama. Penataan tersebut meliputi perubahan nama dan struktur, yaitu MTsAIN menjadi MTsN, MAAIN menjadi MAN, PGA 4 tahun menjadi MTsN, PGA 6 tahun dibagi menjadi 2 jenjang, yaitu kelas 1, 2, 3 PGA 6 menjadi MTsN; sedangkan kelas 4, 5, 6 PGA menjadi MAN, PPUPA menjadi MAN, PHIN menjadi MAN, dan SPIAIN menjadi MAN (Zainuddin, 2021). Melalui penataan ini, Departemen Agama menyederhanakan madrasah negeri dan sekolah kedinasan dibawah naungannya menjadi 2 jenis satuan pendidikan, yaitu MTsN dan MAN yang disahkan melalui SK Menteri Agama No. 16 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri dan SK Menteri Agama No. 17 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri. Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, kelas 1, 2, 3 PGAN 6 Tahun Wonokromo ditetapkan menjadi MTsN Wonokromo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 1978, sedangkan kelas 4, 5, 6 PGAN 6 Tahun Wonokromo ditetapkan menjadi MAN Wonokromo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 1978.

Pada awal berdirinya, MAN Wonokromo sebagai satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Agama belum memiliki gedung dan lahan milik sendiri sehingga kegiatan pembelajaran masih memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kantor Wilayah Departemen Agama Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan berbagai upaya agar MAN Wonokromo segera memiliki lahan dan gedung permanen sebagai sarana penyelenggaraan pendidikan. Pada tanggal 9 September 1978 Kanwil Departemen Agama Daerah Istimewa Yogyakarta mengajukan surat permohonan tanah untuk bangunan gedung MAN Wonokromo. Lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan gedung MAN Wonokromo merupakan tanah kas desa. Penggunaan dan mekanisme pelepasan tanah kas desa pada saat itu mengacu pada ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1954 tentang Hak atas Tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (Arsip Nota Dinas Biro Hukum Sekda DIY kepada Sekwilda DIY 31 Januari 1979). Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya MAN Wonokromo memiliki tanah dan gedung sendiri.

Dari MAN Wonokromo ke MAN 3 Bantul

Pada tahun 2013, Menteri Agama Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagai landasan hukum penyelenggaraan pendidikan madrasah di Indonesia. Salah satu substansi yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai penamaan madrasah sebagaimana tercantum dalam Bab III Bagian Ketiga Pasal 10 dan 11. Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa nama madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditulis dengan mencantumkan nama satuan pendidikan yang diikuti dengan nama kabupaten atau kota. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa apabila dalam satu kabupaten atau kota terdapat lebih dari satu madrasah negeri pada jenjang yang sama, penamaan madrasah dilakukan dengan menambahkan nomor urut pendirian yang diikuti dengan nama kabupaten atau kota. Ketentuan tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan standardisasi nomenklatur madrasah negeri secara nasional guna menciptakan keseragaman identitas kelembagaan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tertib administrasi dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 372 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. KMA tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 158/Dj.I/PP.00.11/01/2017 tentang Perubahan Penamaan Madrasah Negeri serta Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2017 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2017. Berdasarkan kebijakan tersebut, Madrasah Aliyah Negeri Wonokromo secara resmi berubah nama menjadi MAN 3 Bantul. Perubahan tersebut membuat seluruh atribut kelembagaan seperti logo, lencana, badge, kop surat, stempel, papan nama, dan lain-lain disesuaikan dengan nama madrasah yang baru

Daftar Kepala MAN 3 Bantul Dari Masa ke Masa

No.

Tahun

Nama Madrasah

Dasar Hukum

Nama Kepala

1.

1962-1968

PGA Bapendan Wonokromo

-

Basuni, S.H.

2.

1966-1970

PGA Latihan Wonokromo

Bekerjasama dengan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

K.H. Muh Syifa’

3.

1970-1978

PGAN 6 Tahun

SK Menag RI No. 149/1970 tgl 25 Juli 1970

Ahmad Arwan Bauis, BA.

4.

1978-1980

MAN Wonokromo Bantul

SK Menag RI No. 17/1978 tgl 17 Maret 1978

Ahmad Arwan Bauis, BA.

5.

1980-1989

MAN Wonokromo Bantul

SK Menag RI No. 17/1978 tgl 17 Maret 1978

Drs. Wahnan Br. Seda

6.

1989-1991

MAN Wonokromo Bantul

SK Menag RI No. 17/1978 tgl 17 Maret 1978

Drs. M. Ismadi

7.

1991-1996

MAN Wonokromo Bantul

SK Menag RI No. 17/1978 tgl 17 Maret 1978

Drs. Fadhil

8.

1996-2004

MAN Wonokromo Bantul

SK Menag RI No. 17/1978 tgl 17 Maret 1978

Drs. Komari Zaman

9.

2004-2008

MAN Wonokroo Bantul

SK Menag RI No. 17/1978 tgl 17 Maret 1978

Drs. Imam Sujai Fadly, M.Pd.I

10.

2008-2012

MAN Wonokromo Bantul

SK Menag RI No. 17/1978 tgl 17 Maret 1978

Drs. Mawardi, M.Pd.I

11.

2012-2015

MAN Wonokromo Bantul

SK Menag RI No. 17/1978 tgl 17 Maret 1978

Drs. Rahmat Mizan, M.A

12.

2015-2017

MAN Wonokromo Bantul

SK Menag RI No. 17/1978 tgl 17 Maret 1978

Ali Asmu’i, S.Ag., M.Pd.

13.

2017-2018

MAN 3 Bantul

Keputusan Menteri Agama Nomor 372 Tahun 2015

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 158/Dj.I/PP.00.11/01/2017

Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2017 tanggal 27 Januari 2017

Ali Asmu’i, S.Ag., M.Pd.

14.

2018-2019

MAN 3 Bantul

Keputusan Menteri Agama Nomor 372 Tahun 2015

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 158/Dj.I/PP.00.11/01/2017

Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2017 tanggal 27 Januari 2017

Drs. H. In Amullah, M. A.

15.

2020-2021

MAN 3 Bantul

Keputusan Menteri Agama Nomor 372 Tahun 2015

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 158/Dj.I/PP.00.11/01/2017

Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2017 tanggal 27 Januari 2017

Nur Wahyudin Al Azis, S.Pd.

16.

2021-2025 (April)

MAN 3 Bantul

Keputusan Menteri Agama Nomor 372 Tahun 2015

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 158/Dj.I/PP.00.11/01/2017

Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2017 tanggal 27 Januari 2017

Drs. Syamsul Huda, M.Pd.

17.

Juli 2025-Sekarang

MAN 3 Bantul

Keputusan Menteri Agama Nomor 372 Tahun 2015

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 158/Dj.I/PP.00.11/01/2017

Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2017 tanggal 27 Januari 2017

Dr. Suyanto, S.Ag, M.S.I, M.Pd.

Sumber: buku profil MAN 3 Bantul (Editor: Twb)

Untuk visual video, dapat melihat sejarah dari awal hingga sekarang. Klik Disini