| WIB
man 3 bantul MAN 3 BANTUL

Keagamaan

Kegiatan Keagamaan MAN 3 Bantul

PROGRAM KEGIATAN
Program Pengembangan Kompetensi Beriman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Hidayah
Program Pengembangan Karakter Islam Moderat PHBI Peringatan Hari Besar Islam (Muharram, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isro' Mi'raj)
Program Pengembangan Karakter Islam Moderat Pengajian Kelas 
Program Pengembangan Potensi Sepanjang Hayat Bimbingan Baca, Tartil, Tahsin, Tahfidz Al Quran
Program Pengembangan Kompetensi Konseptual Training Ustadz-Ustadzah TPQ
Program Pengembangan Kompetensi Prosedural Praktikum Perawatan Jenazah
Program Pengembangan Kompetensi Prosedural Praktikum Manasik Haji (Penguatan Kokurikuler)
Program Pengembangan Kompetensi Prosedural Praktikum Penyembelihan Hewan Qurban
Program Pengembangan Kompetensi Metakognitif Ramadhan Fil Madrasah
Program Pengembangan Kompetensi Metakognitif Apresiasi Tahfidzul Qur'an
Program Pengembangan Kompetensi Metakognitif Pengelolaan Tempat Ibadah: pembersihan rutin dan pengadaan rukuh (20 stel)
Peningkatan kompetensi sosial dan ketrampilan inter dan intrapersonal Guru  Kajian Keagamaan GTK MAN 3 Bantul
Program Pengembangan Kompetensi Metakognitif Majlis Sima'an Al Qur'an (Jami'atul Qurra' wal Huffadhz) MAN 3 Bantul
Program Pengembangan Kompetensi Konseptual

Klinik BTAQ

Profil Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Al-Hidayah

Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan Islam non formal yang saat ini berkembang pesat di masyarakat terutama di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Lembaga pendidikan ini mengambil peran yang sangat besar dalam melaksanakan tujuan pendidikan Nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan salah satu lembaga yang berbasis masyarakat. Lembaga ini berdiri atas inisiatif dari masyarakat, dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat.

Sejarah mencatat bahwa pendidikan Madrasah Diniyah dipengaruhi oleh Islam Timur Tengah karena masuknya Islam ke Indonesia dibawa oleh para ulama dari jazirah Arab. Awal mula diadakannya Madrasah Diniyah adalah untuk membekali dan memperdalam pendidikan agama Islam bagi anak-anak dan remaja. Keberadaan Madrasah Diniyah dianggap sebagai embrio lembaga pendidikan pesantren.

Seiring perkembangan zaman keberadaan Madrasah Diniyah bertujuan untuk dapat belajar secara seimbang antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum sehingga nama Madrasah Diniyah mendapatkan tambahan “Takmiliyah” dan menjadi Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berarti madrasah yang mempelajari ilmu agama sebagai pelengkap bagi siswa yang belajar pada sekolah formal, yaitu memberikan pendidikan agama Islam tambahan sebagai penyempurna bagi siswa MI/SD, siswa MTs/SMP, dan siswa MA/SMA yang hanya mendapat pendidikan agama Islam dua jam pelajaran dalam satu minggu, oleh karena itu sesuai dengan artinya maka madrasah tersebut dinamai Madrasah Diniyah Takmiliyah

Dalam regulasi pendidikan di Indonesia, Nomenklatur Madrasah Diniyah Takmiliyah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 pasal 14 yang menyebutkan bahwa Pendidikan Keagamaan Islam terdiri dari dua, yaitu Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Pesantren. Sementara Pendidikan Diniyah sendiri terdiri dari Pendidikan Diniyah Formal dan Pendidikan Diniyah Non Formal. Pendidikan Diniyah Non Formal terdiri dari Pengajian Kitab, Pendidikan Al-Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan lembaga pendidikan lain yang sejenis.

Pembelajaran di Madrasah Diniyah biasanya dilaksanakan pada sore hari. Kurikulum yang diajarkan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana diatur pada pasal 48 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, yaitu Al Qur’an, Hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab. Namun demikian, lembaga penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan masing-masing berdasarkan kearifan lokal.

Eksistensi Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Hidayah MAN 3 Bantul saat ini sangat diperlukan dalam membentuk generasi muda ahli agama yang moderat yang dapat menyebarkan Islam rahmatan lil ‘alamin. Harapannya dengan adanya Madrasah Diniyah Takmiliyah ini dapat mencegah terjadinya radikalisme di kalangan generasi muda.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah;
  8. Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1985 tentang Susunan Organisasi dari Tata kerja Departemen Agama yang telah diubah dan disempurnakan  terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2230 Tahun 2022 Tentang Revisi Sk Dirjen Pendis Nomor 7131 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah

Tujuan

Tujuan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai program di lembaga pendidikan formal/ PTU/PTAI pada pelaksanaan program pendidikannya adalah untuk:

  1. Memberikan tambahan pengetahuan pendidikan agama Islam pada peserta didik sekolah formal/ mahasantri perguruan tinggi.
  2. Memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik agar dapat mengembangkan kehidupannya sebagai:
  1. Muslim yang beriman, bertakwa, beramal saleh dan berakhlakul karimah.
  2. Warga negara Indonesia yang berkepribadian, percaya diri, sehat jasmani dan rohani, dan cinta tanah air.
  3. Mendorong peserta didik sekolah formal agar memiliki pengalaman, pengetahuan dan keterampilan beribadah.
  4. Mendorong dan menguatkan karakter peserta didik sekolah formal agar toleransi terhadap sesama dan mampu bersikap moderat.(editor: Twb)