| WIB
man 3 bantul MAN 3 BANTUL

Beasiswa

PEDOMAN UMUM PEMBERIAN BEASISWA DAN PENGHARGAAN MURID BERPRESTASI MAN 3 BANTUL

A. Ketentuan Umum diatur sebagai berikut.

1. Mengajukan surat permohonan kepada komite madrasah dilampiri:

a. Kartu Keluarga

b. Kartu pelajar/Surat Keterangan Aktif.

2. Form surat permohonan disediakan oleh Komite.

3. Proses verifikasi dilakukan oleh Komite.

4. Surat keputusan penerima beasiswa diterbitkan oleh Komite.

B. Pemberian beasiswa akan diberhentikan, apabila murid:

1. Telah lulus

2. Mengundurkan diri sebagai murid madrasah

3. Menerima sanksi akademik dari madrasah

4. Tidak lagi memenuhi syarat yang telah ditentukan

5. Memberikan data yang tidak benar

6. Meninggal dunia

C. Jenis Beasiswa

1. Beasiswa Anak GTK,

2. Beasiswa Kakak Adik

3. Beasiswa Generasi Gemilang

4. Beasiswa Asa Cemerlang,

5. Penghargaan Murid Berprestasi

D. Sumber

Dana Komite.

 

=================================================================================

Sumber: SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 BANTUL Nomor: 27.1 Tahun 2026 

(Apabila ada kesalahan bisa menghubungi admin (Twb)