| WIB
man 3 bantul MAN 3 BANTUL

Tata Tertib

Satuan Pendidikan MAN 3 Bantul sebagai madrasah yang berada di lingkungan pesantren. Puluhan pesantren mengelilingi madrasah yang dikenal dengan visi Terwujudnya Peserta Didik yang Beriman, Bertakwa, Berkarakter, dan Unggul.

Satuan Pendidikan MAN 3 Bantul mengemban sepuluh misi yaitu (1) menumbuhkembangkan penghayatan dan pengamalan keimanan terhadap 6 (enam) rukun iman; (2) menanamkan ketakwaan melalui pengamalan ajaran agama Islam rahmatan lil 'alamin; (3) membina kepribadian peserta didik sebagai calon pemimpin umat berlandaskan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa Indonesia; (4) membina kemandirian peserta didik melalui pembiasaan, kewirausahaan, dan pengembangan diri secara terencana dan berkesinambungan; (5) menciptakan madrasah yang aman, sehat, bersih, indah, dan nyaman serta bebas dari perundungan, ancaman, kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya; (6) mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni agar peserta didik dapat mengikuti pendidikan lebih lanjut; (7) membina kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mewujudkan prestasi tinggi di bidang akademik, non akademik, tahfiz, dan riset pada tingkat kabupaten, propinsi, nasional dan internasional; (8) meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; (9) membangun kerjasama yang harmonis dan strategis dengan pihak-pihak terkait; serta (10) menjadikan madrasah yang memenuhi dan atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Demi tercapainya visi dan misi tersebut di atas, maka untuk menciptakan suasana pendidikan yang kondusif di lingkungan madrasah, ditetapkanlah peraturan-peraturan hasil penyempurnaan dari peraturan tahun sebelumnya, yang kemudian dinamakan Tata Tertib Peserta didik MAN 3 Bantul.

Poin Negatif

No.

Jenis Pelanggaran

Tingkat

Poin Negatif

1.

Terlambat datang ke madrasah/kelas

1

2

2.

Tidak memakai seragam sesuai ketentuan madrasah

1

2

3.

Berpenampilan tidak sopan, berambut gondrong, mewarnai rambut, memakai aksesoris, bertatto, dan atau tidak islami

1

5

 

4.

Berdandan, memakai perhiasan, atau aksesori secara berlebihan (bagi putri) saat KBM11 Termasuk kategori berlebihan yaitu jika memakai Blush On, Eye Shadow, Lipstik Tebal, Pensil Alis, Soft Lens berwarna, kalung, gelang

1

5

5.

Membuang sampah sembarangan

1

2

6.

Memakai sandal selama kegiatan belajar mengajar berlangsung

1

2

7.

Tidak mengikuti upacara dan kegiatan non KBM lainnya tanpa izin

1

5

8.

Tidur di mushola/UKS (kecuali jika sakit) saat jam KBM

1

5

9.

Mengganggu KBM di madrasah

1

7

10.

Melakukan kegiatan olahraga di lapangan madrasah di luar jam Penjasorkes, sehingga mengganggu KBM.

1

7

11.

Mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising (brong/blombongan)

2

10

12.

Mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm.

2

10

13.

Melompati pagar madrasah atau jendela kelas.

2

20

14.

Membuat keributan atau kegaduhan di kelas, perpustakaan, mushola, dan tempat lainnya hingga mengganggu suasana belajar.

2

15

15.

Tidak masuk/ tidak mengikuti KBM selama 3 hari berturut tanpa keterangan

2

15

16.

Memindahkan alat atau fasilitas madrasah tanpa izin petugas/pengelola.

2

5 – 10

17.

Menggunakan fasilitas madrasah di luar waktu yang diperbolehkan.

2

5 – 10

18.

Menggunakan barang milik orang lain tanpa izin.

2

10

19.

Melaksanakan kegiatan di luar madrasah tanpa seizin pihak madrasah.

2

10

20.

Meninggalkan jam pelajaran tanpa izin dan tanpa alasan yang jelas.

2

5

21.

Melakukan pembukaan paksa pintu gerbang depan/pintu parkir

2

10

22.

Keluar dari lingkungan madrasah tanpa izin dari guru, petugas piket, atau keamanan.

2

20

23.

Membawa, menyimpan, atau mengonsumsi rokok/rokok elektrik

2

10

24.

Menyebarkan informasi-informasi yang tidak benar/palsu/hoax, sehingga menimbulkan keresahan atau kesalahpahaman antar civitas madrasah

3

20

25.

Memberikan keterangan palsu atau berbohong kepada guru maupun pihak madrasah.

3

10

26.

Mencorat-coret, mengotori, atau merusak fasilitas madrasah (vandalisme).

3

40

27.

Membuat keonaran di kelas atau di lingkungan madrasah.

3

50

28.

Masuk kembali ke madrasah melebihi batas waktu izin yang telah ditentukan.

3

10

29.

Tidak kembali ke kelas setelah memperoleh izin keluar madrasah.

3

10

30.

Mengajak orang luar mengikuti kegiatan madrasah tanpa sepengetahuan madrasah.

3

25

31.

Memfitnah, menipu, menghasut, atau melakukan perundungan (bullying) terhadap warga madrasah.

4

30

32.

Mengajak teman untuk melakukan tindakan tidak terpuji seperti perkelahian, pengeroyokan, atau perusakan fasilitas.

4

40

33.

Menghina atau merendahkan martabat siswa, guru, karyawan, atau pimpinan madrasah.

4

50

34.

Berkelahi atau tawuran di dalam maupun di luar lingkungan madrasah.

4

50

35.

Bersikap menantang, melecehkan, atau mengganggu guru, karyawan, atau pimpinan madrasah.

4

50

36.

Memperlihatkan perilaku tidak pantas seperti berboncengan dengan lawan jenis masih mengenakan atribut madrasah untuk menunjukkan kedekatan (berpacaran).

4

50

37.

Berdua-duaan dengan bukan mahram di lingkungan madrasah yang disertai tindakan asusila.

4

75

38.

Mencuri atau mengambil barang milik orang lain.

5

80

39.

Memalsukan tanda tangan, stempel, kop surat, atau atribut resmi madrasah.

5

90

40.

Melakukan tindak pidana kejahatan baik di dalam maupun di luar madrasah.

5

100

41.

Menyebarkan paham atau ajaran sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam dan NKRI.

5

100

42.

Membawa, menyimpan, atau mengonsumsi barang yang tergolong NAPZA.

5

100

43.

Melakukan, menyimpan, atau menyebarkan gambar/video asusila atau pornografi.

5

100

44.

Membawa atau menggunakan senjata tajam, senjata api, atau benda berbahaya lainnya.

5

100

45.

Melakukan perzinaan atau tindakan yang mengarah pada perzinaan, di madrasah maupun di luar.

5

100

46.

Berjudi, mabuk, melakukan pelecehan seksual, atau perbuatan amoral lainnya.

5

100

47.

Membentuk atau bergabung dalam kelompok/geng yang menimbulkan keresahan di madrasah atau masyarakat.

5

100

48.

Mengumpulkan dan mengelola dana siswa lain untuk tujuan penipuan.

5

100

 

Alur Pemberian Poin Negatif

(1) Setiap pelanggaran yang dilakukan peserta didik wajib diberikan poin negatif sesuai tingkat pelanggaran yang telah ditetapkan oleh madrasah.

(2) Alur pemberian poin negatif adalah sebagai berikut

(a) Guru, guru piket, tenaga kependidikan, atau warga madrasah yang melihat pelanggaran berhak menegur secara langsung dan mencatat kejadian tersebut.

(b) Laporan pelanggaran disampaikan kepada Tim Kedisiplinan dan Ketertiban atau Wali Kelas untuk diverifikasi dan diinputkan ke tautan/aplikasi resmi rekapan poin.

(3) Setiap perubahan, koreksi, atau penghapusan poin negatif hanya dapat dilakukan melalui keputusan Tim Kedisiplinan dan Ketertiban atau Wali Kelas berdasarkan bukti sah.

(4) Akumulasi poin negatif keterlambatan dihitung dalam waktu 1 semester.