Tata Tertib OSIM Bima Sakti
(1) Setiap peserta didik diwajibkan menjadi anggota OSIM dan bersedia diangkat menjadi pengurus OSIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Perangkat OSIM terdiri dari:
(a) Pembina OSIM
(b) Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
(c) Pengurus OSIM
(3) MPK dan pengurus OSIM dipilih setiap 1 (satu) tahun sekali.
(4) Setiap pergantian pengurus, harus disertai dengan laporan pertanggunggjawaban kegiatan dan keuangan.
(5) Setiap anggota OSIM wajib mengikuti aturan MPK yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Madrasah.
(6) Semua anggota OSIM dan pengurus bertanggung jawab atas semua perilakunya secara pribadi dan kelompok, dan diwajibkan menjaga nama baik madrasah dan agama Islam.
(7) Kegiatan OSIM direncanakan dan disesuaikan dengan waktu PBM serta pendanaan yang ada pada keuangan madrasah, dan dalam bimbingan pembina OSIM. (Twb)