Abban Said
Kontributor
Bantul (MAN 3 Bantul) - Guru Bimbingan dan Konseling MAN 3 Bantul, Arief Rahman Anzaruddin, mengikuti kegiatan "Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025". Kegiatan yang diselenggarakan Senin (6/10/2025) itu bertempat di Gedung Induk Lantai 3 Komplek Parasamya Kantor Bupati
Bantul.
Kegiatan ini sebagai pengenalan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan. Kegiatan tersebut juga sosialisasi Surat Edaran Bupati Bantul Nomor:
B/400.7.30/06135/DKUKMPP tentang Optimalisasi
Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan
Pelarangan Minuman Oplosan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2025. Perda ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Dasar Pertimbangan dari Perda Nomor 5 Tahun 2025 bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol dan minuman oplosan; bahwa pengaturan perizinan bagi perusahaan yang bertindak sebagai penjual langsung atau pengecer yang memperdagangkan minuman beralkohol, perlu disesuaikan dengan ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat. (abb)